Senin, 03 Maret 2014

Keputusan LPP UIN Alauddin, Cacat Hukum

Laporan | Luqman Zainuddin
Washilah Online--Kemelut perebutan kursi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) sudah menampakkan titik terang.

Pasalnya, sepucuk surat keputusan yang terbit pada tanggal 17 Februari, terkait hasil Rapat Bidang Kemahasiswaan, telah menetapkan, bahwa keputusan LPP pada tanggal 20 Januari 2014 dan dikukuhkan kembali pada tanggal 10 Februari 2014 dinyatakan Cacat Hukum dan penetapan LPP pada tanggal 16 Januari 2014 yang dihadiri oleh semua pihak lebih dapat dipertanggung jawabkan.

Keputusan tersebut didasarkan pada beberapa temuan penting yang dicantumkan pada surat bernomor Un.06.I/PP.00.09/201/2014 yang dianggap perlu untuk diperhatikan, diantaranya adalah

1. Pihak LPP menghilangkan rekapitulasi hasil perhitungan suara yang pertama pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam 
2. Adanya perubahan penambahan jumlah suara atas nama Buradin dan berkurangnya suara Fajar Asfar.
3. Pihak LPP terindikasi melakukan pemalsuan tanda tangan terhadap tiga orang saksi pada Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam.

Sebelumnya, ketua Komisi Disiplin, Prof Dr Hasyim Aidid, saat menghubungi reporter washilah sudah menyatakan kalau keputusan pertama yang diambil pada tanggal 16 Januari dianggap paling benar. “berdasarkan bukti-bukti yang ada, yang dinyatakan menang pertama kali itu yang dianggap paling benar”, kata dia melalui telepon seluler. Jum’at (21/02).

Dalam surat tersebut, sebanyak sepuluh pucuk pimpinan yang membidangi Kemahasiswaan ikut bertanda tangan, mengesahkan keputusan tersebut. Delapan orang diantaranya adalah Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan tiap Fakultas. Dua lainnya adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan serta Kepala Biro AAKK, Dr H Muh Natsir MA dan Dra H Nuraeni Gani.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak washilah belum bisa mendapatkan keterangan langsung dari kandidat nomor 3, Buradin. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar