Washilah – Pemilihan Rektor UIN Alauddin Makassar baru saja usai. Namun masih menimbulkan beberapa perdebatan. Bukan lagi menjadi rahasia dikalangan masyarakat UIN bahwa ada dua kubu besar yang tengah bertarung. Kubu dari nomor urut satu yang mengusung Prof Faisal Bhakti dan Kubu dari nomor urut empat yang mengusung Prof Mardan M Ag.
Perdebatan dimulai dengan penggunaan statuta lama saat pilrek berlangsung. Sementara salah satu kubu yakni kubu nomor urut empat menginginkan statu baru yang dijadikan pedoman pada pilrek kali ini. Namun statuta lama tetap dipergunakan. Prof Mardan M Ag mengungkap, saat pagi sebelum pilrek ia dan beberapa guru besar menunggu adanya sk untuk beberapa guru besar yang namanya tidak ada dalam statuta lama namun ada dalam statuta baru. Ia dan beberapa guru besar menunggu, namun SK tak juga datang jadi ia mengambil inisiatif untuk tidak ikut pada pilrek saat itu.
Sementara itu, diruangan senat, anggota senat yang ada sebanyak 26 orang dan hanya satu orang dari pihak Prof Mardan. Kehadiran 26 anggota senat sendiri tidak memenuhi syarat pilrek. Karena anggota senat haruslah 2/3 dari anggota senat yang ada di UIN Alauddin Makassar. Namun ketua PSCR mengklaim bahwa saat akan diadakan pemilihan para anggota senat masih menunggu kehadiran anggota senat lain dan terus menghubungi mereka. Jadi terdapat 25 suara, 24 suara untuk nomor urut satu dan 1 suara batal karena memilih dua calon.
Mantan rektor Prof Azhar Arsyad juga turut berkomentar tentang penggunaan statuta lama yang dianggap melanggar aturan karena statuta baru sendiri sudah ada. “Statuta baru ini juga telah digunakan di beberapa universitas lain yang hendak mengadakan pemilihan rektor” ungkapnya heran karena di UINAM tak digunakan. Menurutnya siapa yang akan ia pilih nanti bukanlah urusan utama. Yang terpenting adalah pimpinan mesti mengindahkan aturan yang ada. Ia bisa saja memilih nomor urut lain, bisa juga memilih Prof Mardan.
Sementara itu Prof Qasim Mathar sedikit mengeluarkan komentar yang pedas, “ Faisal Bakti bisa kita umpamakan petinju yang menang diatas ring tanpa adanya penantang”. Ia juga menganggap pemilihan tanpa mengindahkan statuta baru telah melanggar aturan.
Dan juga kubu Prof Mardan telah siap mengajukan kepada kementerian agama untuk memeriksa apakah ada pelanggaran saat pilrek di UIN Alauddin Makassar. Semua akan dilakukan secepat mungkin, tegas Prof Qasim Mathar beserta beberap guru besar lainnya saat melakukan konferensi pers, senin (10/08) di ruang rapat senat Fakultas Adab dan Humaniora
Tidak ada komentar:
Posting Komentar