Washilah--Guru Besar UIN Alauddin Makassar Prof Dr Qasim Mathar MA beserta senator lainnya yang sepakat mendukung Prof Dr Mardan MAg sebagai Rektor, menyoroti Rektor UIN Alauddin Makassar yang tidak konsisten menjalankan Peraturan Menteri Agama dan surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) terkait penundaan Pemilihan Rektor (Pilrek).
"Kami meminta kepada Rektor untuk mematuhi aturan" ujarnya. "Sebenarnya dengan mundurnya Rektor (Prof Dr Qadir Gassing HT MS) dari pencalonannya, itu karena PMA tersebut" tambahnya. Selasa (05/8).
Dia juga menilai jika Pilrek tetap dilaksanakan oleh Rektor dan Panitia Seleksi Calon Rektor (PSCR) pada tanggal 7 Agustus mendatang adalah Illegal dan akan ditolak oleh Kemenag karena melanggar aturan.
"Sekali lagi kami minta Rektor jangan patuh setengah kepada aturan, lalu setengahnya lagi tidak patuh aturan, misalnya melaksanakan Pilrek berdasarkan statuta lama," paparnya saat dihubungi Via telepon seluler.
Sementara itu ketua PSCR Dr Salehuddin Yasin MAg mengatakan bahwa alasan penundaan pemilihan Rektor itu merupakan pendapat pribadi dari beragam pihak. "Surat Edaran yang ditandatangani Sekjen Kementerian Agama kemarin mengatakan statuta UIN Alauddin akan diterbitkan pada 30 Juni lalu. Tapi, hingga saat ini belum ada. Jadi, tanpa menunggu lagi, PSCR akan tetap melaksanakan pemilihan" jelasnya kepada Washilah.
Laporan | Asrul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar