Add caption |
Penting dan hebatnya peranan Pers diakui bahkan oleh Napoleon Bonaparte yang mengatakan bahwa pena wartawan itu lebih tajam dan lebih mematikan daripada pedang. Maknanya sangat dalam. Pena wartawan tentu diharapkan dapat digunakan untuk melawan ketidakadilan dan ketimpangan yang terjadi serta mengedepankan kebaikan. Celaka bila ‘alat mematikan’ tersebut digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Jurnalis sebagai orang yang begitu terlibat dalam dunia ini sudah seharusnya bersikap Idealis, Independen dan menjadi motor menuju pembaruan tata pemerintahan yang baik.
Jika merujuk pada fungsi, sudah seharusnya seorang Jurnalis bersikap seperti Washilah, yang dalam bahasa Arab berarti penyampai/Jembatan, maksudnya sudah seharusnya jurnalis menjembatani rakyat kecil untuk mendapatkan informasi.
Namun, diera Global seperti sekarang ini, Peran Jurnalis sebagai seseorang yang seharusnya mampu memegang prinsip-prinsip fair and balance, cover both sides serta faktual dan akurat mulai mengenyampingkan hal-hal tersebut. Tidak ada keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab, mengingat 240 juta lebih rakyat Indonesia adalah the real power, merupakan silent majority yang sesungguhnya.
Sejarah perkembangan jurnalistik investigasi di Amerika Serikat terkait dengan upaya wartawan untuk memerangi kejahatan, sehingga investigative reporting sering disamakan dengan crusade journalism atau jurnalistik jihad. Para wartawan berjihad untuk membongkar segala kebobrokan moral di masyarakat dan penyalahgunaan kekuasaan di tingkat elit, termasuk kasus Korupsi.
Jika dikaitkan dengan upaya pemberantasan korupsi, tentu hal ini menjadi kewajiban Jurnalis. Bukan sekadar korupsi diharamkan dari sudut pandang regulasi agama dan negara, korupsi dengan koroninya, kolusi dan nepotisme (KKN) telah menjadi musuh bersama kemanusiaan. Telah jelas akibat dari penyakit sosial ini yang merugikan bangunan sebagai umat Tuhan secara meluas. Dari perspektif religi, makna kewajiban di sini apabila ditinggalkan adalah berdosa karena bisa dan semakin menimbulkan kemudharatan yang luar biasa bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil survey Political and Economic Risk Consultancy (PERC), Indonesia masih berada pada ranking pertama sebagai negara terkorup dari 16 negara se-Asia Pasifik. Dalam survey tersebut Indonesia mendapatkan skor 8,32 atau lebih buruk dibandingkan Thailand dengan skor 7,63, hasil penelitian tersebut juga menempaatkan Singapura sebagai Negara paling bersih dari korupsi dengan skor 1,07. Padahal jelas-jelas perang total terhadap korupsi di negeri ini terus saja dikumandangkan. Tapi Korupsi tetap saja menggurita. Persepsi tentang negara terkorup pun tidak kunjung terkikis dari benak para pelaku bisnis internasional.
Kewajiban jurnalisme inilah yang oleh Lasswell dan Wright (dalam McQuail, 1987) disebut fungsi pengawasan sosial (surveillance), yakni upaya distribusi informasi dan interpretasi obyektif tentang berbagai peristiwa yang terjadi di dalam dan di luar lingkungan sosial dengan tujuan kontrol sosial agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam konteks pemberantasan korupsi, media berkewajiban melakukan pemantauan sosial agar tindak korupsi dapat dicegah jika belum terjadi atau dibongkar jika telah/sedang terjadi.
Di sisi lain, media yang menjadi tempat seorang Jurnalis berkecimpung juga dituntut memberikan pemberitaan yang akurat, independen, dan kritis. Tiga unsur pemberitaan ini sesuai dengan prinsip transparansi yang merupakan salah satu konsep good governace . Sehingga jika tiga hal ini terpenuhi, maka tidak bisa diragukan bahwa media memberikan kontribusi yang signifikan menyongsong pembaruan tata pemerintahan yang baik.
Namun, Sudah menjadi konsumsi Publik, bahwa banyak petinggi Media yang juga menjadi petinggi partai politik atau memiliki peran yang strategis di partai politik maupun pemerintahan. Ini tentu menjadi beban berat bagi media yang dimiliki orang politik, bagaimana dapat membuktikan media itu independen di tengah masyarakat Indonesia saat ini yang sudah mulai kritis dan mengedepankan hati nurani. Jika hal ini terjadi, akan membuat pemberitaan dalam media tidak objektif dan hanya menguntungkan segelintir kelompok saja. Sehingga berita yang disajikannya tidak lagi jernih. Belum lagi jika media justru dipakai sebagai alat pembenaran atas suatu kasus tertentu. Inilah yang bisa mengakibatkan terjadinya salah pengertian dalam masyarakat. Sebab pembaca adalah merupakan konsumen yang menikmati hasil produksi industri media secara langsung. Sedangkan media, bukan hanya bisa berperan sebagai pemberi informasi, tetapi sebaliknya media juga bisa melakukan hal-hal yang bersifat provokasi dan mempengaruhi opini pembacanya. Jika hal ini terjadi, akan menjadi batu sandungan proses demokrasi.
Seterusnya, fakta yang diberitakan adalah fakta yang telah terkonstruksikan, dan bukan fakta suci sebagaimana sudah terjadi (Kleden, 2008). Akibatnya, pemberantasan korupsi di Indonesia belum bisa berjalan sesuai harapan bersama. Memang pemberantasan korupsi adalah kerja bersama terutama oleh aparat penegak hukum, namun kita harus berharap kepada siapa kalau tidak kepada pers apalagi jurnalis yang terlibat langsung didalamnya. ketika hasil pemberantasan korupsi oleh negara masih jauh dari panggang. Media sebagai institusi publik terpenting yang paling maju di Indonesia – sekurang-kurangnya menurut peneliti Anneli Strom Leijel dalam The New Press Law in Indonesia (2002) – keterlaluan sekali kalau tak mengambil bagian di garis depan dalam perang total pemberantasan korupsi ini.
Hal-hal inilah yang kemudian membuat seorang Jurnalis tak mampu berbuat banyak, jika jurnalis tak lagi mampu mengemban apa yang sudah menjadi tanggung jawabnya, serta Media yang lebih mementingkan hal-hal yang hanya mementingkan kepentingan segelintir orang yang memiliki kepentingan saja, dibanding kepentingan orang banyak, lantas siapa lagi yang harus menjadi kontrol. Apalagi mengingat kebabasan seorang Jurnalis sudah semakin terkekang, ini berpatok pada RUU Rahasia Negara, bukannya hal tersebut sama saja dengan UU Perlindungan Korupsi.
Jika hal tersebut terjadi, Maka cita-cita untuk menggapai pemerintahan yang baik dan demokratis tinggal angan. Akses informasi, kebebasan pers, dan payung hukum beserta penegakannya merupakan mata rantai yang tidak boleh terputus dalam mendukung proses pembentukan good governance dan pemerintahan yang demokratis.
Wallahu Alam bissawab…
Catatan Akhir Tahun 2013
Oleh | Luqman Zainuddin
Image: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiWDzN3dRKbTNofHdQyhsm59v-hxAI84b8IJcT8pxsaSftt3pCIQlnvta00OxPYIoYtY-4R5BbZOPb8KgXZXZAtWvcuIHRNgu6g30JTvtHn-PduuL-2g1ZJqw6vm0vo69ol0ZTVrAc7pJbK/s320/tolak_amplop_100518175011.jpg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar