Senin, 07 Juli 2014

Peraturan Kemenag, Kandaskan Laju Tiga Balon Rektor

Washilah--Dari tujuh orang yang terdaftar sebagai bakal calon rektor UIN Alauddin masa bakti 2015-2019, Panitia Seleksi Calon Rektor (PSCR) hanya meloloskan empat orang sebagai calon rektor, yakni Prof Faisal Bakti PhD, Prof Dr Musafir Pababbari, Prof Dr Arifuddin Ahmad, dan Prof Dr Mardan MA. Tiga lainnya, Prof Dr Qadir Gassing HT MSi, Prof Dr Nasir Baki MA, serta  Prof Dr Phil Kamaruddin amin, gagal.

Ketiganya gagal melaju ke tahap selanjutnya lantaran tidak memenuhi persyaratan yang ada Peraturan Menteri (Permen) Agama No 11 Tahun 2014, salah satu peraturannya menetapkan persyaratan terkait usia calon rektor paling tinggi 60 tahun yang diatur dalam Permen tersebut, yang akhirnya menggagalkan langkah Prof Dr Qadir Gassing HT ke tahap selanjutnya, karena tepat pada 16 November mendatang ia akan berusia 60 tahun.

Prof Dr Nasir A Baki MA juga gugur karena Peraturan Menteri, karena dia tidak pernah memangku jabatan tambahan paling rendah sebagai wakil rektor/wakil/ketua/dekan/direktur/ketua lembaga, atau paling tidk jabatan yang setara dengan itu.

Bakal calon lainnya, Prof Phil Kamaruddin Amin MA juga gugur, karena tidak melengkapi berkas persyaratannya.

Laporan | Redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar