Ketiganya gagal melaju ke tahap selanjutnya lantaran tidak memenuhi persyaratan yang ada Peraturan Menteri (Permen) Agama No 11 Tahun 2014, salah satu peraturannya menetapkan persyaratan terkait usia calon rektor paling tinggi 60 tahun yang diatur dalam Permen tersebut, yang akhirnya menggagalkan langkah Prof Dr Qadir Gassing HT ke tahap selanjutnya, karena tepat pada 16 November mendatang ia akan berusia 60 tahun.
Prof Dr Nasir A Baki MA juga gugur karena Peraturan Menteri, karena dia tidak pernah memangku jabatan tambahan paling rendah sebagai wakil rektor/wakil/ketua/dekan/direktur/ketua lembaga, atau paling tidk jabatan yang setara dengan itu.
Bakal calon lainnya, Prof Phil Kamaruddin Amin MA juga gugur, karena tidak melengkapi berkas persyaratannya.
Bakal calon lainnya, Prof Phil Kamaruddin Amin MA juga gugur, karena tidak melengkapi berkas persyaratannya.
Laporan | Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar