Selasa, 07 Juli 2015

PTUN Jakarta Menangkan Gugatan Prof Faisal Bakti

Washilah--Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Prof A Faisal Bakti terhadap keputusan Menteri Agama. Keputusan tersebut tertera pada salinan putusan nomor 59/G/2015/PTUN-JKT tanggal 27 mei 2015.

Gugatan ini di ajukan Prof Faisal Bakti yang merasa kepentingannya dirugikan dalam kepastian hukum. Salah satunya tentang penunjukan Prof Ahmad Thib Raya sebagai pengganti sementara Rektor UIN Alauddin Makassar. Didalam perkara ini, keputusan Menteri Agama tersebut menjadi objek sengketa.

“Andi Faisal merasa dirugikan terhadap keputusan Menteri Agama RI sehingga dia mengajukan gugatan,” kata Muh Akmal, juru bicara Andi Faisal Bakti. Sabtu (4/7)

Didalam persidangan dan melalui surat tertanggal 19 April 2015 lalu, Faisal Bakti mengajukan permohonan penundaan atas pelaksanaan dan keputusan objek sengketa. Dimana saat keputusan Menteri Agama yang dikeluarkan dengan nomor B.II/3/00347, Faisal Bakti adalah rektor terpilih UIN yang dilaksanakan oleh PSCR UIN Alauddin tanggal 7 Agustus 2014.

Demi mendapatkan kepastian hukum Faisal Bakti meminta kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor: 59/G/2015/PTUN-JKT  agar mengabulkan penundaan terkait gugatan a quo dan pemilihan rektor ulang UIN.

Pengajuan gugatan tersebut merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh penggugat untuk mendapatkan hak-hak sebagaimana dalam UUD 1945. Selain itu Faisal Bakti juga dirugikan kepentingannya karena tidak diprosesnya pemilihan rektor sebelumnya, dimana dia telah melakukan proses mulai dari pendaftaran hingga pemilihan.

Rektor UIN Alauddin Makassar periode 2015-2019 dalam status quo, maka dengan berlandaskan hukum penggugat mengajukan permohonan putusan sela untuk penundaan pemilihan ulang rektor UIN Alauddin Makassar periode 2015-2019. Putusan sela ini akan menunggu keputusan tetap pada tanggal 8 juli mendatang. 

Atas keputusan ini kata Muh Akmal, semua keputusan yang dikeluarkan Prof Ahmad Thib Raya tidak sah. "Termasuk pilrek kemarin. Semuanya keputusan seperti anak haram," kata dia.

Rektor terpilih pada Pilrek jilid II, Prof Musafir Pababbari saat dihubungi mengaku tidak tahu menahu tentang ini. Perihal salinan putusan yang diterima Washilah, Prof Musafir juga tidak ingin berkomentar banyak. "Belum sampai disaya. Jadi tidak tahu," kata dia.

Isi dari keputusan sela tersebut yakni: 1). Mengabulkan permohonan penundaan dari penggugat.
2). Memerintahkan tergugat untuk untuk menunda pelaksanaan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat, yaitu surat keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/00347, tanggal 19 januari 2015 tentang penunjukan Ahmad Thib Raya sebagai pengganti sementara rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau dikeluarkannya penetapan lain dikemudian hari.
3). Menunda biaya perkara yang timbul sebagai akibat penetapan penundaan ini sampai dengan putusan akhir.
4). Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk memberitahukan berlakunya penetapan ini kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

Laporan | Sri Wahyu Diastuti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar