Gedung Auditorium UIN Alauddin Makassar |
Washilah--Sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor:1710.A Tahun 2014, Gedung Auditorium UIN Alauddin Makassar kini tidak dapat digunakan lagi pada hari Sabtu dan Minggu. Fasilitas yang seharusnya dimanfaatkan oleh mahasiswa, saat ini dibatasi oleh pihak pimpinan kampus.
Kepala Layanan Umum UIN Alauddin Makassar, Drs Saharuddin menjelaskan, kebijakan ini berkaitan dengan hari kerja. “Kami hanya bekerja dari hari Senin sampai Selasa, makanya hari Sabtu dan Minggu tidak bisa digunakan,” katanya saat diwawancarai di Cafetaria. Kamis (12/03)
Lebih lanjut ia menjelaskan kebijakan ini untuk menampik laporan mengenai penyewaan gedung. “Ada laporan bahwa kami melakukan penyewaan gedung, padahal pihak kami tidak pernah melakukannya, maka dari itu Wakil Rektor (WR) II memutuskan untuk meniadakan kegiatan di dua hari itu kecuali kegiatan universitas,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa ketika hari Sabtu dan Minggu Gedung Auditorium hanya bisa digunakan jika jumlah peserta minimal 400 orang.
Laporan ǀ Muhaimin (Mag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar