Rabu, 09 Desember 2015

Penetapan Prof Nasir Baki sebagai Direktur PPs Ternyata Melanggar Statuta

Washilah—Empat bulan lalu, Prof Nasir Baki MA resmi dilantik sebagai Direktur Program Pascasarjana (PPs). Namun, setelah dilantiknya Nasir Baki baru diketahui ternyata penetapannya melanggar statuta UIN Alauddin. Pasalnya, dalam statuta tercantum bahwa Direktur PPs harus memiliki pengalaman sebagai pimpinan dalam suatu lembaga. Sementara Nasir Baki belum pernah mendapat pengalaman tersebut.

Oleh Sebab itu, berselang dua bulan, Prof Dr Ali Parman sebagai Direktur Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) ditunjuk oleh rektor untuk bertukar jabatan dengan Nasir Baki.

Ketika dikonfirmasi, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Administrasi Prof Dr Lomba Sultan mengatakan hal tersebut disebabkan adanya kesalahan dari pihak panitia seleksi.

"Panitia seleksi baru mengetahui kalau Direktur Pascasarjana tidak memenuhi persyaratan,” ujar Lomba Sultan.

Ali Parman sebagai pihak yang diminta melakukan pergeseran mengatakan meski Surat Keputusan (SK) sudah keluar, namun belum melakukan serah terima jabatan saat itu. 

"Setelah saya dilantik dan diberikan SK sebagai direktur LP2M, baru ketahuan kalau penetapannya melanggar statuta,” katanya. Sebelumnya, Ali Parman adalah mantan Dekan Fakultas Syariah & Hukum (FSH) periode 2011-2014.

Sampai berita ini diturunkan, kami belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Nasir Baki untuk dimintai keterangan.

Laporan| Fadhilah Azis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar