Saat Rapat Terbuka lembaga kemahasiswaan dan Pgs Rektor UIN Alauddin Makassar |
Washilah--Rapat antara rektor pengganti sementara (Pgs) Prof Dr H Ahmad Thib Raya MA dan lembaga kemahasiswaan Dewan Mahasiswa (Dema), Senat Mahasiswa (Sema), serta Himpunan Mahasisa Jurusan (HMJ) terkait Rektor definitif UIN Alauddin Makassar pada (07/05) lalu di lantai 4 rektorat menuai jalan buntu.
Rapat ini berlangsung secara alot dan terbuka, bahkan semua perwakilan lembaga kemahasiswaan memutuskan untuk walk out ketika rapat masih berlangsung. Dalam tuntutannya, mahasiswa mempertanyakan tentang nasib kepastian rektor definitif yang selama 8 bulan ini belum juga menuai kejelasan.
Hal yang paling menjadi sorotan mahasiswa adalah mekanisme terpilihnya Rektor Pgs yang dianggap menyimpang dari Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2014. “Dalam aturan jelas dikatakan, jika terjadi polemik rektor, maka rektor yang lama berhak melanjutkan masa jabatannya sampai terpilihnya rektor definitf yang baru,”ujar salah seorang mahasiswa Fakultas Sains dan Tehnologi (FST).
Selain itu, mahasiswa meminta bukti hitam di atas putih dari Kementerian Agama mengenai jadwal pemilihan rektor yang baru. “Bagaimana bisa bapak membentuk tim Panitia Seleksi Calon Rektor (PSCR) untuk menyelenggarakan pemilihan rektor, padahal kita ketahui bersama bahwa kasus ini masih bergulir di Perguruan Tinggi Universitas Negeri (PTUN) dengan melibatkan pihak yang bersengkata pada pemilihan pertama lalu. Jangan politisasi kampus kami,” ujar Ketua Dema FST.
Tak hanya itu, perwakilan dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Sahabuddin meminta kepada Rektor Pgs untuk turut melibatkan mahasiswa dalam pemilihan rektor. “Sebagai bentuk transparansi dan demokrasi kampus, saya meminta mahasiswa diikutsertakan dalam pemilihan rektor baru nantinya,”tegasnya.
Menanggapi pertanyaan dan tuntutan mahasiswa, Rektor Pgs menegaskan bahwa pemilihan rektor definitif UIN Alauddin Makassar akan segera dilaksanakan. “Pemilihan rektor definitf akan dilangsungkan pada tanggal 15 Mei nanti, dan hasilnya akan diserahkan ke Kementerian Agama pada tanggal 19 Mei bulan ini. Perintah untuk melakukan pemilihan sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang diberikan Kementerian Agama ke saya tertanggal 13 April 2015 dan wajib diselesaikan dalam kurung waktu 4 bulan,” jawabnya.
Saat mencoba menjawab tentang aturan main PMA dan statuta UIN Alauddin Makassar mengenai adanya rektor Pgs, ia menyerahkannya ke Kementerian Agama. “Saya adalah seorang bawahan yang patuh terhadap perintah atasan, yang dalam hal ini Menteri Agama. Saya ditunjuk sebagai Pgs untuk mengisi kekosongan di UIN Alauddin Makassar,” ungkapnya yang juga merupakan Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Jakarta ini.
“Adapun untuk pemilihan rektor nanti, kami tidak dapat melibatkan mahasiswa karena adanya aturan bahwa yang berhak mengikuti rapat senat adalah panitia dan seluruh anggota senat. Nanti kami sediakan monitor di lantai bawah agar transparan,” tambahnya.
Namun ternyata jawaban dari Rektor Pgs ini belum memuaskan dan menjawab keluh kesah mahasiswa. Apalagi ketika Rektor Pgs tidak menyanggupi untuk memfasilitasi mahasiswa untuk bertemu dengan orang-orang Kementerian Agama. Akhirnya, seluruh pengurus lembaga mahasiswa memutuskan untuk walk out. “Kami mahasiswa menegaskan mosi tidak percaya kepada pihak kampus,” tutup Sahabuddin.
Laporan | M Haris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar