Mahasiswa FSH saat menerobos masuk ke gedung Fakultas menemui WD II minta pertanggungjawaban. Kamis (16/04) |
Washilah--Aksi protes Mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum (FSH) yang berlangsung pada hari kamis (16/04) lalu, belum menuai respon dari pihak pimpinan, khususnya Wakil Dekan (WD) II yang bertanggung jawab mengenai transparansi anggaran.
Transparansi anggaran tersebut adalah perbaikan fasilitas fakultas. Dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008, dijelaskan bahwa setiap lembaga publik, lembaga pemerintahan harus memberikan transparansi keuangan secara berskala.
"Berskala di sini adalah dua tahun sekali atau setiap enam bulan sekali. Tapi, itu tidak pernah ada di Fakultas Syari'ah," ungkap Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) Rusman.
Karena tak kunjung turun dari ruang kerjanya, Mahasiswa menerobos masuk ke dalam fakultas menemui WD II meminta pertanggungjawaban. Akan tetapi, Mahasiswa hanya diberi sedikit penyampaian bahawa pengadaan fasilitas FSH tersebut sudah disampaikan ke pihak rektorat, hanya saja birokrat belum ada konfirmasi.
Menurut Rusman, hal itu hanya sekedar penyampaian dan hingga saat ini belum ada perbaikan.
"Kami belum menemukan data yang valid tentang itu. Yang jelas, apa yang kami tuntut kemarin belum terpenuhi," ujarnya. Senin (20/04)
Rusman juga menambahkan, saat itu WD II bertutur bahwa tidak ada hak mahasiswa untuk mengetahui transparansi anggaran. Yang wajib diketahui mahasiswa hanyalah bagaimana kuliah dengan baik dan mendapat nilai. Hal tersebut tentunya melanggar UU yang ditetapkan.
Jika tuntutan tersebut masih tidak terpenuhi, maka Mahasiswa mengadakan aksi puncak dan menutup gedung FSH hingga perkuliahan dihentikan. Selain itu, Rusman juga mengatakan akan mengambil jalur dengan cara menyurati dan melaporkan tuntutan tersebut pada Komisi Informasi yang akan ditindaklanjuti.
"Akan ada bentuk mediasi. Dan apabila dalam mediasi tidak memberikan data yang kuat, maka akan berlanjut ke persidangan."
Lanjut Rusman, bahwa cara itu sudah dilakukan oleh kampus lain dalam hal tuntutan transparansi anggaran. Dan terbukti mereka memenangkan hal itu.
Transparansi anggaran tersebut adalah perbaikan fasilitas fakultas. Dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008, dijelaskan bahwa setiap lembaga publik, lembaga pemerintahan harus memberikan transparansi keuangan secara berskala.
"Berskala di sini adalah dua tahun sekali atau setiap enam bulan sekali. Tapi, itu tidak pernah ada di Fakultas Syari'ah," ungkap Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) Rusman.
Karena tak kunjung turun dari ruang kerjanya, Mahasiswa menerobos masuk ke dalam fakultas menemui WD II meminta pertanggungjawaban. Akan tetapi, Mahasiswa hanya diberi sedikit penyampaian bahawa pengadaan fasilitas FSH tersebut sudah disampaikan ke pihak rektorat, hanya saja birokrat belum ada konfirmasi.
Menurut Rusman, hal itu hanya sekedar penyampaian dan hingga saat ini belum ada perbaikan.
"Kami belum menemukan data yang valid tentang itu. Yang jelas, apa yang kami tuntut kemarin belum terpenuhi," ujarnya. Senin (20/04)
Rusman juga menambahkan, saat itu WD II bertutur bahwa tidak ada hak mahasiswa untuk mengetahui transparansi anggaran. Yang wajib diketahui mahasiswa hanyalah bagaimana kuliah dengan baik dan mendapat nilai. Hal tersebut tentunya melanggar UU yang ditetapkan.
Jika tuntutan tersebut masih tidak terpenuhi, maka Mahasiswa mengadakan aksi puncak dan menutup gedung FSH hingga perkuliahan dihentikan. Selain itu, Rusman juga mengatakan akan mengambil jalur dengan cara menyurati dan melaporkan tuntutan tersebut pada Komisi Informasi yang akan ditindaklanjuti.
"Akan ada bentuk mediasi. Dan apabila dalam mediasi tidak memberikan data yang kuat, maka akan berlanjut ke persidangan."
Lanjut Rusman, bahwa cara itu sudah dilakukan oleh kampus lain dalam hal tuntutan transparansi anggaran. Dan terbukti mereka memenangkan hal itu.
Laporan | Afrilian Cahaya Putri (Mag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar