Dema FST membacakan surat perdamaian sebelum melakukan penandatanganan di ruang rapat WR III. Selasa (20/10) |
Dekan FST Prof Arifuddin Ahmad menegaskan agar adanya komitmen untuk tidak ada bentrok susulan. "Yang terbukti melanggar aturan akan diproses oleh komdis (komisi disiplin)," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Dewan Mahasiswa (Dema) FST Ilham Said mengatakan agar komdis dapat melihat kejadian dihari sebelumnya. "Kalau memang mau diproses, jangan lantas tidak mau dilihat di hari-hari sebelumnya. Kalau cuma hari ini diproses saya rasa ini tidak adil," katanya.
Sementara itu, Ketua Dema FAH Andi Muhammad Nasrullah merasa enggan untuk melakukan perdamaian. "Kalau saya ditawarkan untuk berdamai, saya rasa saya tidak bisa menjawab, karena saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri," ungkapnya.
Meski demikian, dengan dorongan para pimpinan keduanya menandatangani surat perdamaian.
Berikut isi surat pernyataan perdamaian dengan NOMOR: UN.06.I/PP.00.09/ /2015.
"Hari ini tanggal 20 Oktober 2015 Jam 16.00 tempat Ruang Rapat Wakil Rektor Bidang II UIN Alauddin Makassar, telah terjadi kesepakatan DAMAI atas insiden tawuran antara Fakultas Sains & Teknologi dengan Fak. Adab & Humaniora tanpa ada paksaan demi keamanan yang kondusif dalam Kampus UIN Alauddin Makassar, menyepakati:
1.Yang terbukti melakukan pemukulan/kerusakan secara berencana diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
2.Dalam peristiwa tawuran, maka yang mengulagi dipecat menjadi Mahasiswa UIN Alauddin Makassar.
Demikian surat pernyataan Damai yang kami sepakati bersama tanpa ada paksaan dari pihak manapun.”
Pihak pertama yang menjadi perwakilan FST ialah Dewan Mahasiswa Ilham Ashari Said dan pihak kedua yang menjadi perwakilan FAH ialah Dewan Mahasiswa Andi Muh. Nasrullah.
Sementara Saksi I Kabag. Kemahasiswaan & Alumni Drs Alwan Suban M Ag, Saksi II Wakil Rektor Bidang III Prof Hj Siti Aisyah M A Ph D, dan Saksi III Pihak Aparat Kepolisian Henri Noveri SH Sik MM.
Laporan | Muhaimin dan Nurfadhilah Bahar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar