Minggu, 18 Oktober 2015

Kuliah Umum IH Bahas “Tindak Pidana Pencucian Uang”

Pemberian cinderamata kepada pemateri.
Washilah--Jurusan Ilmu Hukum (IH) Fakultas Syari’ah dan Keguruan (FSH) menggelar kuliah umum bertajuk “Peranan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia”. Kegiatan ini bertempat di ruang rapat senat, lantai IV. Jum’at (16/10).

Kegiatan ini menghadarikan Kepala Badan PPATK Dr Muhammad Yusuf Ali SHMM di dampingi Dekan FSH Prof Dr Darussalam MAg serta Dr Ahkam Jayadi SH MH.

Dalam sambutannya, Prof Darussalam mengungkapkan bahwa kedatangan Kepala PPATK dalam kegiatan berbasis ilmu pengetahuan tersebut merupakan angin segar di FSH. "Kegiatan kita ini sangat penting, karena terkait dengan masalah tindak pidana pencucian uang," katanya.

Selain itu, Dr Ahkam Jayadi mengatakan, masalah tidak pidana pencucian uang di Indonesia sangat besar dan bahkan sebuah tindak pidana yang paling meresahkan, karena impact-nya luar biasa. “Untuk mengurangi oknum pelaku tindak pidana seperti ini, maka perlu mengetahui apa itu agama, karena agamalah yang bisa meberantas atau mengurangi pelaku-pelaku seperti itu,” tambahnya.

Saat mengawali  pemaparan materi kuliah umum, Kepala PPATK menekankan bahwa ada tiga masalah yang membuat Indonesia masih tertinggal samapai saat ini. Yaitu, miskin figure model, kompentensi yang kurang mumpuni, dan budaya Masyarakat. "Integritas, kejujuran dan komitmen masyarakat, dibutuhkan dan sangat penting untuk membantu penegakan hukum, khususnya yang terkait dengan masalah  PPATK,” jelas Muhammad Yusuf.

Laporan | Saefullah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar