Rabu, 28 Oktober 2015

Wajah Hukum dalam Bingkai Inagurasi

Inaugurasi Ilmu Hukum FSH di Hotel Swiss Belin Makassar. Rabu (28/10)
Washilah--Vinoatiocalala (21) nampak lesu, wajahnya datar, dingin tanpa ekspresi. Didepan Vinoaticalala duduk penasehat  hukumnya dari lembaga dan klinik bantuan hukum tanpa suap.

Disebelah kiri Vinoaticalala, duduk seorang perempuan yang merupakan jaksa penuntut umum. Perempuan itu membacakan surat dakwaan. Suaranya membahana mengisi ruang persidangan yang senyap. Membuat Vinoatiocalala menjadi tegang. Ia ditetapkan menjadi tersangka atas pencurian sebuah tas berisi laptop. Ia dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pinada (KUHP).

Tidak lama berselang, sidang menjadi kacau. Hujan interupsi berdatangan dari peserta sidang, kekacauan ini tersulut atas permintaan Vinoatiocalala yang mengajukan permohonan pengampunan. Mengingat dirinya telah mendapatkan maaf dari korban.

“Kalau kasus seperti ini mendapatkan pengampunan maka kejadian serupa akan terulang kembali,” kata salah seorang peserta sidang. “Yaaa… betulll,” suara gemuruh dari teiakan peserta sidang  lainnya mengngisi celah ketenganan persidangan.

Suasana persidanganpun berubah menjadi kacau dan tak terkendali. Tokk..tok..tok..tok…. dentuman palu sidang. “Peserta sidang harap tenang,” seruan pimpinan sidang dengan nada keras dan lantang untuk menormalkan suasana persidangan.

Inilah kisah yang dimainkan mahasiswa jurusan Ilmu Hukum (IH) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) angkatan 2014  pada inaugurasi yang diadakan di hotel Swiss Belinn Makassar. Rabu (28/10)

Kegiatan ini mengangkat tema “Skizofrenia Hukum (Kegilaan hukum)” dengan beragam penampilan yang diperlihatkan mulai dari beatbox, tarian trasisional, musik akustik, stand up comedy, sumpah mahasiswa dan puisi menambah kemeriahan inaugurasi tersebut.

Sekretaris jurusan Ilmu Hukum Rahman Syamsuddin SH MH yang mewakili dekan FSH mengapresiasi kegiatan yang dilakukan mahasiswanya tesebut. “Kegiatan yang seperti ini justru harus terus dikembangkan untuk mengganti kegiatan yang bersifat anarkisme,” katanya.

Ia pun meminta agar persepsi hukum yang selama ini ada untuk dilanggar harus digantikan dengan persepsi baru, yakni hukum harus tetap dijunjung tinggi, ditegakkan dan dilaksanakan.

Laporan| Saifuddin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar