Jumat, 17 Januari 2014

Janggal, Hasil Perhitungan Suara BEM-U Belum Disahkan

Laporan | Luqman Zainuddin
Washilah Online--Pemilma Raya yang dilaksanakan Kamis (16/01) lalu belum berakhir sepenuhnya, pesta demokrasi ini kini memasuki babak baru, terlebih setelah salah seorang kandidat, Buradin menggugat proses pemungutan suara di Salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Fakultas Usluhuddin, Filsafat dan Politik.

Menurut Buradin yang datang sesaat sebelum Rekapitulasi suara di Gedung Rektorat, ada keganjilan pada pelaksanaan Pemilma di Fakultas Usluhuddin. Alasannya, jumlah TPS yang sebelumnya ditetapkan LPP jauh hari sebelumnya hanya 15, tiba-tiba berubah menjadi 16, bertambah satu di Usluhuddin. "Kami kecolongan, tidak ada konfirmasi ke pihak kami tentang penambahan ini, efeknya, kami tidak menyiapkan satu saksi disana, ada indikasi kecurangan disini." Jelasnya.

Menjawab hal tersebut, Wahyu, Sekertaris
LPP Pusat menjelaskan kalau penambahan jumlah TPS di Usluhuddin, atas permintaan LPP Fakultas yang disarankan oleh Wakil Dekan III. "Permintaan dari LPP Fakultas, dan Sehari sebelumnya kami telah menghubungi MC setiap kandidat untuk mengambil ID Card saksi yang berjumlah 16," jelas Wahyu.

Namun, menurut Buradin, pihaknya sama sekali tidak diinformasika  mengenai penambahan jumlah TPS, apalagi kata dia, jumlah ID Card yang diterima pihaknya hanya 15.

Sebelumnya, Jumlah TPS yang ditetapkan LPP Pusat hanya 15, Delapan di Fakultas Tarbiyah dan masing-masing satu Di Fakultas Adab, Dakwah, Syariah, Ekonomi, Kesehatan, Sainstek, dan Usluhuddin. Namun sehari sebelum pelaksanaan, Rabu (15), LPP Usluhuddin meminta untuk menambah satu lagi TPS di Fakultas tersebut.

Menurut kesaksian LPP Usluhuddin, penambahan ini atas saran Wakil Dekan III Fakultas Usluhuddin, Filsafat dan Politik agar pemungutan suara tidak memakan waktu lama.

Beberapa orang menilai, penambahan jumlah TPS ini terlihat ganjil, lantaran jumlah mahasiswa di Fakultas tersebut tidak lebih banyak dibanding Fakultas Kesehatan, ataupun Sainstek yang hanya memiliki satu TPS.

Dari perundingan yang tidak berpangkal itu, WR III Dr Natsir M Ag yang juga hadir menginstruksikan untuk tetap melakukan rekapitulasi suara. " kita tetap hitung, tapi jumlah suara, serta siapa yang menang belum bisa di sahkan, sampai masalah ini selesai" kata dia. Kasus ini pun, ia sarankan untuk dilimpahkan ke Komisi Disiplin (Komdis). Ia juga memeberikan kesempatan untuk para kandidat melakukan gugatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar