Selasa, 10 November 2015

Akbar Faisal Tolak Hukuman Mati bagi Koruptor

Akbar Faisal saat membawakan kuliah umum yang digelar Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum Fakultas Syari'ah dan Hukum bertajuk "politik hukum di Indonesia"di Gedung Rektorat lantai IV. Senin (09/11)
Washilah— “Saya, Akbar Faisal, tidak setuju dengan sanksi hukuman mati bagi para koruptor. Saya rasa bukan kita yang berhak menentukan mati tidak-nya seseorang," tegas ungkap Akbar Faisal saat membawakan kuliah umum di Gedung Rektorat lantai IV UIN Alauddin Makassar. Senin (09/11)

Kegiatan bertajuk ‘Politik hukum di Indonesia’ ini digelar Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) Fakultas Syari’ah dan Keguruan (FSH). Selain Akbar Faisal, narasumber lainnya yang diundang yaitu Anggota DPRD Sulsel Arum Spink SHI,  Wakil Rektor Bidang Kerjasama Prof Dr Hamdan Juhannis, dan Ketua Jurusan PMH Dr Abdillah Mustari MAg.

Anggota DPR RI ini berkata demikian berlandaskan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) pasal sembilan ayat satu yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya”.

Bukannya mendapat dukungan, malah sebagian yang hadir dalam forum tersebut tidak menyetujui anggapan Akbar Faisal. Salah seorang mahasiswa jurusan Ilmu Hukum tunjuk tangan. Ia mengatakan tindakan kejahatan koruptor tidak cukup hanya hukuman penjara.

“Itu tidak adil. Bagaimana bisa seorang nenek yang mencuri sandal lebih berat hukumannya daripada koruptor,” ucapnya saat sesi dialog.

Laporan | Sri Wahyuningsih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar