ilustrasi |
Washilah—Sejumlah mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) menemui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof St Aisyah Kara MA PhD di Gedung Rektorat. Pertemuan ini guna meminta untuk melakukan mediasi antara pengurus dengan pihak birokrasi terkait ketentuan standarisasi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi calon pengurus lembaga kemahasiswaan. Rabu (27/01).
Pertemuan yang berlangsung selama 45 menit itu dihadiri oleh Ketua dan anggota pengurus Dewan Mahasiswa (Dema) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) FEBI.
Ketua Dema Samsuardi Said mengeluhkan ketentuan standarisasi IPK 3,25 bagi seluruh calon Ketua dan pengurus lembaga kemahasiswaan, mengingat banyak calon pengurus dengan IPK dibawah standar. Terlebih pihak fakultas telah mengeluarkan ultimatum untuk melantik pengurus Dema dan HMJ yang ber-IPK 3,25.
Prof Aisyah menegaskan bahwa, masalah ketentuan IPK tersebut merupakan hak otonom dari fakultas. Fakultas mengambil kebijakan tersebut demi ke arah perubahan.
"Universitas memiliki kebijakan umum dan khusus. Kebijakan umum berlaku untuk seluruh fakultas, dan kebijakan khusus dikembalikan ke fakultas," tutur Prof Aisyah.
Ia juga menambahkan dalam waktu dekat akan memperbaharui ketentuan apa saja yang akan diberlakukan ke depannya dan tercantum dalam buku saku. Hal ini dilakukan agar tidak lagi terjadi perselisihan antar mahasiswa dan birokrasi.
Laporan| Desi Monoarfa (Mag)
Pertemuan yang berlangsung selama 45 menit itu dihadiri oleh Ketua dan anggota pengurus Dewan Mahasiswa (Dema) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) FEBI.
Ketua Dema Samsuardi Said mengeluhkan ketentuan standarisasi IPK 3,25 bagi seluruh calon Ketua dan pengurus lembaga kemahasiswaan, mengingat banyak calon pengurus dengan IPK dibawah standar. Terlebih pihak fakultas telah mengeluarkan ultimatum untuk melantik pengurus Dema dan HMJ yang ber-IPK 3,25.
Prof Aisyah menegaskan bahwa, masalah ketentuan IPK tersebut merupakan hak otonom dari fakultas. Fakultas mengambil kebijakan tersebut demi ke arah perubahan.
"Universitas memiliki kebijakan umum dan khusus. Kebijakan umum berlaku untuk seluruh fakultas, dan kebijakan khusus dikembalikan ke fakultas," tutur Prof Aisyah.
Ia juga menambahkan dalam waktu dekat akan memperbaharui ketentuan apa saja yang akan diberlakukan ke depannya dan tercantum dalam buku saku. Hal ini dilakukan agar tidak lagi terjadi perselisihan antar mahasiswa dan birokrasi.
Laporan| Desi Monoarfa (Mag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar