Washilah--Sejumlah mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) melakukan aksi menolak ketentuan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 bagi pengurus Dewan Mahasiswa (Dema) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ). Selasa (19/01)
Sebelum protes tersebut dilangsungkan, mahasiswa FEBI menemui Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, namun menemui jalan buntu. Perkara akhirnya berlanjut dengan Rapat pimpinan (Rapim) bersama Dekan yang dihadiri oleh seluruh Wakil Dekan, Kepala Jurusan (Kajur) dan Sekretaris Jurusan (Sekjur) di Ruang Dekan. Rapim yang berlangsung pukul 15.00 hingga 16.00 berujung dengan hasil yang sama, kata Samsuardi Said selaku Ketua DEMA terpilih.
Samsuardi juga menambahkan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku bagi ketua dan tidak untuk pengurusnya sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis), buku saku, dan Buku Panduan Organisasi (BPO).
Sementara itu, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Dr Saharuddin MSi menuturkan bahwa ada dua hal yang membuatnya bersih keras dengan aturan tersebut. “Selain mengangkat harkat dan martabatnya pengurus, saya juga ingin mereka mendapatkan beasiswa,” ungkapnya.
Lanjutnya, menurut Saharuddin, dalam waktu dekat pihak pimpinan juga akan mengeluarkan surat kepada pengurus terkait hal tersebut. Ia mengaku, inilah kelemahan yang terjadi karena tidak ada penguatan Direktur Jenderal (Dirjen) Kemenag terhadap ketentuan IPK.
Laporan | Desy Monoarfa (Mag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar