Kamis, 07 Januari 2016

Menteri Agama Keluarkan Aturan Tentang Seragam Dinas

Washilah--Tahun baru masehi baru saja dirayakan. Namun, ada yang berbeda di awal tahun baru 2016 ini, terutama di UIN Alauddin Makassar.

Berdasarkan surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) dengan nomor: SJ/B.\/I/HK.00.7/8607/2015 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara(ASN) di lingkungan Kemenag RI.

Dalam surat edaran ini disampaikan bahwa ASN dan pegawai honorer Kemenag, pada setiap hari senin hingga rabu, pria diwajibkan memakai kemeja putih lengan panjang dan celana warna gelap. Sedangkan untuk wanita memakai blus warna putih dan bawahan warna gelap.

Pada setiap kamis, pria diwajibkan memakai kemeja baju batik dan celana warna gelap sedangkan untuk wanita diharapkan menyesuaikan pakaiannya.

Pada setiap jumat, pakaian yang dikenakan tidak ditentukan, namun kerapian tetap harus dijaga. Sedangkan untuk pejabat Eselon I dan II(yang setara), senin hingga rabu untuk pria memakai dasi.

Surat edaran ini dibuat pada tanggal 17 Desember 2015, akan tetapi surat tersebut baru dijalankan pada hari senin (04/1/2016).

Menanggapi hal itu Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Azhar Ahmad menjelaskan bahwa ada tahapan-tahapan yang harus dilewati untuk menjalankan surat edaran tersebut.

"Surat ini lebih efektif dibagikan pada awal januari dengan segala pertimbangan," jelasnya (04/1/2016).

Laporan| Sahi Al-Qadri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar