Washilah—Sejumlah Mahasiswa UIN Alauddin melakukan diskusi dengan Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat (Pusdimas) Drs M Gazali Suyuti MHI di Gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M). Kamis (21/01)
Diskusi ini dilakukan untuk meminta kejelasan poin nomor empat yang terdapat dalam aturan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yakni menyatakan pembayaran biaya hidup (living cost) dibayar sebelum berangkat KKN.
Salah seorang mahasiswa yang ingin mengikuti KKN Abdul Wahid Gahar mengatakan Living Cost yang dibayar sebelum pemberangkatan KKN secara tidak langsung ditangani oleh birokrasi kampus. “Besar kecil uang living cost, tidak seharusnya ditangani oleh birokrasi kampus karena living cost sesuai dengan kesepakatan Koordinasi Desa (Kordes) posko nantinya,” ujar Abdul Wahid.
Namun Gazali Suyuti menimpali, keterlibatan birokrasi tehadap biaya living cost bukan tanpa alasan. “Biasanya pembayaran bulan pertama lancar, maaf bulan kedua ada yang tidak lancar, sehingga biasanya yang punya rumah menuntut kepada dosen dimana bayarannya,” katanya.
Oleh karena itu, biaya living cost akan dipegang oleh dosen pembimbing agar pembayaran dilakukan sesuai jadwal. Gazali melanjutkan, biaya tersebut bisa juga dikumpulkan mahasiswa ke Kordes Posko selama dua bulan masa KKN tergantung kesepakatan.
Dengan penjelasan tersebut, maka kedua belah pihak menyepakati pembayaran living cost tetap melibatkan Birokrat dengan total Rp800 ribu disetiap jurusan, pembayaran ini masih sama dengan tahun sebelumnya.
Laporan | Nurjannah (Mag)
Diskusi ini dilakukan untuk meminta kejelasan poin nomor empat yang terdapat dalam aturan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yakni menyatakan pembayaran biaya hidup (living cost) dibayar sebelum berangkat KKN.
Salah seorang mahasiswa yang ingin mengikuti KKN Abdul Wahid Gahar mengatakan Living Cost yang dibayar sebelum pemberangkatan KKN secara tidak langsung ditangani oleh birokrasi kampus. “Besar kecil uang living cost, tidak seharusnya ditangani oleh birokrasi kampus karena living cost sesuai dengan kesepakatan Koordinasi Desa (Kordes) posko nantinya,” ujar Abdul Wahid.
Namun Gazali Suyuti menimpali, keterlibatan birokrasi tehadap biaya living cost bukan tanpa alasan. “Biasanya pembayaran bulan pertama lancar, maaf bulan kedua ada yang tidak lancar, sehingga biasanya yang punya rumah menuntut kepada dosen dimana bayarannya,” katanya.
Oleh karena itu, biaya living cost akan dipegang oleh dosen pembimbing agar pembayaran dilakukan sesuai jadwal. Gazali melanjutkan, biaya tersebut bisa juga dikumpulkan mahasiswa ke Kordes Posko selama dua bulan masa KKN tergantung kesepakatan.
Dengan penjelasan tersebut, maka kedua belah pihak menyepakati pembayaran living cost tetap melibatkan Birokrat dengan total Rp800 ribu disetiap jurusan, pembayaran ini masih sama dengan tahun sebelumnya.
Laporan | Nurjannah (Mag)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar