Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) UIN Alauddin |
Washilah —Bagi mahasiswa yang berkecimpung di lembaga kemahasiswaan khususnya pada Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di UIN Alauddin, memiliki satu ruang sekretariat saja rasanya tak cukup. Apalagi tidak adanya pembagian sekret yang merata untuk setiap UKM.
Beberapa UKM memiliki satu ruang sekret, bahkan ada yang lebih dari dua ruangan.
Oleh karena itu, Kepala Bagian Alumni Baharuddin SAg MHum atas perintah dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof Aisyah Kara MA mengundang perwakilan pengurus setiap UKM serta cleaning service untuk melakukan rapat membahas pengaturan ruang sekretariat dan kebersihan Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM). Pertemuan tersebut dilaksanakan di Gedung Rektorat lantai III. Jum’at (01/04/2016)
Berdasarkan hasil keputusan rapat antara pimpinan dengan perwakilan pengurus UKM UIN Alauddin Makassar, maka diputuskan setiap UKM hanya boleh menempati dua ruang untuk sekretariat.
“Hasil rapat bersama dengan WR III, kami ada niat untuk mengusulkan bahwa dari sebelas UKM akan diberikan dua ruangan untuk sekretariat. Mudah-mudahan kita rasional dan yang lain bisa memahami,” ujar Baharuddin.
Oleh karena itu, Kepala Bagian Alumni Baharuddin SAg MHum atas perintah dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof Aisyah Kara MA mengundang perwakilan pengurus setiap UKM serta cleaning service untuk melakukan rapat membahas pengaturan ruang sekretariat dan kebersihan Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM). Pertemuan tersebut dilaksanakan di Gedung Rektorat lantai III. Jum’at (01/04/2016)
Berdasarkan hasil keputusan rapat antara pimpinan dengan perwakilan pengurus UKM UIN Alauddin Makassar, maka diputuskan setiap UKM hanya boleh menempati dua ruang untuk sekretariat.
“Hasil rapat bersama dengan WR III, kami ada niat untuk mengusulkan bahwa dari sebelas UKM akan diberikan dua ruangan untuk sekretariat. Mudah-mudahan kita rasional dan yang lain bisa memahami,” ujar Baharuddin.
Sementara UKM yang memiliki sekretariat lebih dari dua, akan disampaikan melalui surat secara resmi.
“Jadi, kami di sini menginginkan bahwa seluruh UKM ini memiliki fungsi dan kedudukan yang sama,” lanjutnya.
Sementara itu, untuk merealisasikan hal tersebut maka akan dibuatkan Surat Keputusan penetapan yang akan ditandatangani oleh Rektor.
Penulis: Nurfadhilah Bahar
Editor: Fadhilah Azis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar