Prof Dr Qadir Gassing HT MS |
Washilah – UIN Alauddin Makassar melakukan rapat pemilihan Ketua Senat di Gedung Rektorat lantaiI lima. Kamis (07/04/2016)
Pemilihan ini dilakukan untuk penyesuaian statuta universitas sesuai dengan peraturan Mentri Agama no 20 tahun 2014, dimana Senat Universitas akan menjalani masa tugas selama empat tahun dipimpin oleh Ketua Senat dan Sekretaris Senat
Dalam proses pemilihan anggota Guru Besar UIN Alauddin secara aklamasi, disepakati untuk mengamanahkan Rektor UIN periode 2011-2015 Prof Qadir Gassing sebagai Ketua Senat.
Disamping itu, hadir juga Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Administrasi Prof Lomba Sultan yang memimpin proses pemilihan.
“Tugas pokok dan fungsi Senat universitas akan difokuskan pada pengawasan kebijakan dan pelaksanaan Tri Darma perguruan tinggi yang telah di tetapkan dalam rencana strategis universitas,” ujar Prof Qadir Gassing.
Tugas senat universitas nantinya juga akan mengawasi implementasi pelaksanaan penjaminan mutu universitas.
Lanjutnya lagi, “ini kan namanya senat kademik, diberi tugas untuk membenahi aturan-aturan akademik, lalu menyerahkan kepada Pak Rektor untuk dilaksanakan, saya kira itu agenda utamanya,” ungkapnya saat dimintai keterangan.
Ada enam aturan yang mendesak ditahun ini yaitu empat dibidang akademik dan dua bididang etika, diapun berharap agar hal tersebut bisa segera diselesaikan.
Penulis: Nurjannah
Editor: Fadhilah Azis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar