Tempat pendaftaran PKPA dilantai 1 FSH. Senin (18/4/2016) | Nur Isna |
Washilah -- Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Pendaftaran dimulai tanggal 19 April hingga 6 Mei mendatang.
Sekertaris jurusan Ilmu Hukum Rahman Syamsuddin, SH MH mengatakan bahwa PKPA merupakan prasyarat untuk menjadi advokat berdasarkan Undang-Undang (UU) Advokat No. 18 Tahun 2003.
"Jadi syarat seseorang untuk bisa menjadi advokat adalah dia harus mengikuti PKPA lebih dahulu, kemudian ikut tes dan setelah ikut tes di sumpah di pengadilan kemudian melakukan pendampingan di pengadilan," ujarnya. Senin (18/4/2016).
Ia pun mengungkap bahwa salah satu tujuan dari membuka PKPA yakni meningkatkan akredikasi jurusan berupa kerjasama dengan kelembagaan. Dalam hal ini Peradi adalah suatu kelembagaan yang hampir sama dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Nur Isna
Editor: Sri Wahyu Diastuti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar