Senin, 01 Februari 2016

Carut Marut Pemilma Dema FTK

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan lantik pengurus Dema di ruang LT FTK. Kamis (14/01)
Washilah—Pemilihan Mahasiswa (Pemilma) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) berlangsung pada 4 Januari 2016. Namun, menjelang hari pelantikan 11 Januari 2016, sebuah laporan masuk ke Lembaga Penyelenggara Pemilma (LPP) terkait salah satu kandidat telah melalukan kecurangan. Sabtu (16/01)

Ketua LPP Dr Hamka Ilyas M Th I mengatakan bahwa setelah mendapat laporan terkait nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) salah satu kandidat tidak sesuai dengan yang dikumpulkan ke LPP, sehingga pihaknya pun melakukan verifikasi nilai.

“Tadinya kami tidak verifikasi karena nilai itu ditandatangani ketua Jurusan dan yang sebelumnya melalui orang-orang yang berwenang memaraf lalu ada stempel. Pihak LPP percaya dengan berkas itu, tapi belakangan ada informasi bahwa itu tidak sesuai. Atas informasi itulah di hari Jum’at sore pihak LPP melakukan verifikasi nilai”.

Untuk membuktikan kecurangan tersebut, pihak LPP memanggil ketua jurusan yang bersangkutan dan pengelola Sistem Informasi Akademik (Siakad)  yang mengelola nilai online untuk memastikan hal tersebut. Dalam verifikasi itu, ada tiga komputer yang digunakan untuk kepastian nilai dan semua hasilnya jelas berbeda dengan nilai yang disetor ke LPP.

“Nilai yang dikumpulkan ke LPP itu 3,29 sementara nilai yang keluar dari  komputer SIAKAD Jurusan itu Cuma 3,08. Artinya  nilainya tidak mencukupi, dimana syarat untuk menjadi calon ketua Dema (Dewan Mahasiswa) ketentuan standarisasi nilai IPK minimal harus 3,25,”  jelasnya.

Setelah dicek nilainya, ternyata terbukti melakukan kecurangan. Maka pimpinan Fakultas memberikan  kewenangan waktu selama dua hari kepada kandidat tersebut untuk membuktikan kebenaran nilai yang disetor kepada LPP.

Namun pada hari rabu, kandidat tersebut datang menghadap ke Wakil Dekan III Dr Syahruddin Usman M Pd dan mengatakan bahwa ia tidak bisa membuktikan kebenaran nilainya.

“Jadi ia didiskualifikasi oleh nilainya sendiri. Sedangkan LPP hanya mengeksekusi saja. Dalam kasus ini ada indikasi pemalsuan nilai dan diduga juga ada indikasi pemalsuan tandatangan yang discan. Kemungkinan yang asli dikertas itu hanyalah stempel,” tegasnya.

Karena kandidat tersebut melanggar aturan, maka didiskualifikasi atas laporan LPP. Maka pada tanggal 14 Januari 2016, Pimpinan FTK melantik kandidat suara terbanyak kedua sebagai Ketua Dema yang baru.

Laporan | Lisa Indrawati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar