Sabtu, 26 September 2015

Refleksi Perjalanan 7 Bulan Sema FTK

sumber: Int
Oleh: Haerul Akbar*

Di tengah hiruk pikuk tentang opini ketidakjelasan Senat Mahasiswa (Sema), maka Sema di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) tetap eksis: menilik dari kondisi realitas, layar Sema Tarbiyah masih terbentang gagah mengimbangi hembusan badai.

Di tengah hiruk pikuk publik kampus UIN Alauddin Makassar tentang eksistensi Sema Fakultas yang katanya tidak jelas dan keberadaannya yang hanya sekadar nama dan justru ada yang berniat untuk menghapus lembaga ini, namun lewat tulisan ini sedikit mengklarifikasi terkait stigma yang telah terbangun tersebut  dengan mencoba memaparkan refleksi perjalanan 7 bulan SEMA FTK dan menjelaskan eksistensi senat mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan yang sampai saat ini tetap eksis dalam mengawal dan mengawasi lembaga kemahasiswaan ditingkat fakultas.

Sema Fakultas merupakan lembaga kemahasiswaan yang baru lahir tahun ini(2015). Olehnya itu lembaga ini baru mencoba beradaptasi dengan tugas dan fungsinya. Makanya, wajar jika banyak orang yang mempertanyakan eksistensi dan kejelasan tata kerja dari lembaga ini. Jangankan eksternal anggota Sema, bahkan anggota Sema sendiri pun diawal berjalannya lembaga baru ini masih buta akan mekanisme kerja dari lembaga ini.

Banyak yang beranggaapan bahwa Sema berada dalam ketidakjelasan karena pedoman dalam buku saku juga tidak jelas dan tidak terperinci terkait dengan tata kerja Sema, ada yang menganggap karena tidak adanya anggaran dana untuk Sema  dan seterusnya.

Beda halnya bagi Sema di FTK, Sema FTK dari awal memandang bahwa lembaga ini merupakan sesuatu yang sudah sangat jelas dan juga sejak awal kepengurusan sampai saat ini tetap berjalan sesuai dengan fungsinya dan bekerja sesuai dengan tugasnya yang tertera di buku saku dan mungkin hal ini pulalah yang membedakan dengan Sema fakultas lain.

Sema Fakultas Tarbiyah tidak kaku dalam menyikapi buku saku 2014. Memang pada dasarnya buku saku itu tidak menjelaskan sampai pada hal yang paling spesifik namun perlu kita ketahui bahwa sifat dari buku saku itu hanya merupakan gambaran umum. Nah karena hanya merupakan gambaran umum, maka lembaga-lembaga kemahasiswaan dituntut untuk kreatifitas dan menginterpretasi sendiri tentang isi buku saku tersebut sepanjang tidak keluar dari subtansinya yang oleh SEMA fakultas tarbiyah telah menemukan solusi dari berbagai hasil rapatnya yaitu harus dirumuskan dan dilahirkan sebuah juknis Sema yang tetap berpedoman pada hakikat buku saku yang ada.

Buku saku 2014 memang tidak menjelaskan  secara terperinci tentang tata kerja Sema melainkan hanya menjelaskan tentang fungsi, tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban Sema. Akan tetapi, bagi Sema di Fakultas tarbiyah dan keguruan mencoba mengeksplorasi akan keempat hal tersebut sehingga ditangan Sema FTK terciptalah juknis yang akan menjadi patokan dalam bekerja dan berkarya yang juga juknis itulah menjadi cikal bakal lahirnya juknis Sema pada BAB II pasal 7 dan 8 pada buku saku terbaru 2015.

Diantara hasil eksplorasi SEMA Tarbiyah ialah membentuk komisi-komisi (lengkap dengan juknisnya yang merupakan cikal bakal lahirnya BAB II pasal 7 dan 8 pada buku saku terbaru 2015). Dalam rapat pembentukan komisi (Selasa, 14/04/2015) ini juga menuai silang pendapat diantara para anggota SEMA Tarbiyah. Ada yang mengatakan jangan ada komisi karena tidak ada dibuku saku 2014 yang menjelaskan tentang komisi dan ada yang mengatakan harus ada komisi supaya pembagian kerja jelas.

Namun, lagi-lagi ketua Sema Fakultas Tarbiyah menjelaskan bahwa “jangan kita terlalu kaku menyikapi buku saku, jangan beranggapan bahwa apa yang dikatakan dibuku saku cukup itu saja dan nggak usah lagi ditambah dan tidak boleh dikurangi, buku saku itu hanya pedoman dan silahkan menginterpretasi sepanjang tidak lari dari maknanya.”

Akhirnya dalam rapat itu diputuskanlah untuk membagi komisi sesuai dengan 3 fungsi Sema dibuku saku 2014. Adapun komisinya yaitu komisi pengawasan, komisi penetap kebijakan, komisi penyalur aspirasi dan ditambah satu komisi disiplin dengan alasan akan memberi sanski bagi pelanggar norma-norma yang telah ditetapkan Sema (walaupun bukan fungsi Sema sesungguhnya).

Pada Komisi-komisi inilah ditunjuk masing-masing ketua dan sekretaris komisi yang akan mengadakan sidang pada masing-masing komisi terkait dengan juknis komisinya dan alhamdulillah melalui rapat pleno (Selasa, 21 April 2015) terkait pembahasan hasil sidang komisi maka juknis itu terlahir dari empat komisi ini yang nantinya akan menjadi patokan dalam bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi Sema yang ada di buku saku 2014.

Setelah juknis ini jadi, oleh Sema FTK melalui hasil rapat setelah sosialisasi juknis kepada Dewan Mahasiswa (Dema) dan para Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan ( kamis, 30 April 2015) memutuskan supaya juknis ini ada legitimasi dari pihak fakultas(supaya kuat). Olehnya itu diabadikanlah dalam bentuk tertulis juknis itu yang dibawahnya tersedia kolom tandatangan Wakil Dekan (Wadek) Bidang Kemahasiswaan FTK.

Yang menjadi rintangan bagi Sema Tarbiyah selanjutnya ialah disaat juknis ini tak dilegitimasi oleh Wadek III Fakultas dengan alasan “tata kerja SEMA itu harus sama seluruh fakultas yang ada di UIN. Saya baru mau tanda tangan disaat ada  instruksi dalam bentuk tertulis dari rektorat untuk melegitimasi kamu punya juknis ini.”

Bagi Sema Fakultas Tarbiyah menganggap sikap yang diambil oleh Wadek III itu merupakan sikap cerdas karena beliau juga punya atasan dan harus ada instruksi dari atasannya. Alhamdulillah beliau memberi masukan untuk bertemu dengan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (Warek III) dan membicarakan hal ini (juknis).

Namun sebelum bertemu dengan Warek III, para anggota SEMA fakultas tarbiyah dan keguruan mengadakan rapat (Jum’at, 22 Mei 2015) tentang tidak lanjut juknis yang telah dihasilkan  dan hasil rapatnya ialah juknis yang telah dihasilkan di tarbiyah rencanaya akan dilempar dan disosialisasikan ke seluruh Sema di fakultas lain untuk disepakati dan setelah disepakati baru dibawa ke Warek III. Alhasil beberapa hari kemudian diadakanlah pertemuan Sema sejajaran UIN Alauddin (29 Mei 2015).

Dalam pertemuan tersebut disampaikanlah berbagai unek-unek dan permasalahan oleh masing-masing ketua Sema fakultas sejajaran UIN Alauddin berkaitan dengan ketidakjelasan lembaga Sema ini. Mendengar unek-unek dan keluhan seluruh ketua Sema tersebut, Ketua Sema FTK tak menganggap itu sebuah masalah dan juga tak menganggap lembaga Sema itu tak jelas karena dari awal apa yang ada di buku saku tentang Sema itu sudah jelas dan hanya butuh juknis kerja supaya lebih operasional dan itu tidak mungkin dijelaskan secara spesifik dalam buku saku karena buku saku itu sifatnya hanya berupa gambaran umum.

Namun yang menjadi permasalahan tersendiri oleh Sema FTK pada saat itu ialah bagaimana agar juknis yang dihasilkan itu punya payung hukum dan ada legitimasi dari pimpinan rektorat ataupun fakultas karena Sema tarbiyah yakin jika juknis itu sudah sah, maka  pasti tata kerja Sema akan lebih jelas dan terperinci sehingga pada rapat itu tampillah Sema  FTK UIN Alauddin sebagai pemberi solusi dari pertemuan tersebut, bahwasanya SEMA fakultas tarbiyah telah merancang juknis tentang ini dan insyaAllah juknis ini akan mengeluarkan dari ketidakjelasan tata kerja SEMA ini. Alhasil juknis itu diterima dan diminta untuk dipaparkan di depan para ketua SEMA sejajaran UIN Alauddin.

Pada hari berikutnya diadakan kembali pertemuan/rapat (kamis, 04 Juni 2015) bersama seluruh ketua Sema se-UIN untuk membahas juknis yang dihasilkan dari Sema Tarbiyah ini. Alhasil keseluruhan juknis hasil buah pikir anggota Sema fakultas tarbiyah dan keguruan ini diterima oleh ketua-ketua SEMA se-UIN dengan tambahan dua poin. Akhirnya juknis itu dibawa ke warek III (Senin, 08 Juni 2015) yang pada saat itu sebagai Warek 3 masih bapak Natsir siola dan mendapat jawaban dari beliau bahwa juknis ini akan menjadi pertimbangan saat rapat bersama para dekan.

Namun sayang seribu sayang juknis itu seakan tak pernah lagi digubris dalam waktu yang relatif lama(kurang lebih 2 bulan). Tetapi sesuatu yang luar biasa disaat terlihat terpampang jelas dalam buku saku terbaru 2015 yang dibagikan ke Mahasiswa Baru (Maba) pada opak kemarin (Selasa, 01 September 2015) bahwa ide-ide yang teman-teman (ketua Sema) perjuangkan itu telah dimasukkan di buku saku terbaru 2015 dalam bentuk pedoman dan 99% sama dengan juknis yang dibuat dan ditawarkan ke warek 3.

Sehingga mohon maaf kalau saya katakan bahwa apa yang tercantum dalam buku saku terbaru 2015 terkait dengan Juknis Sema terkhusus yang ada di bab 2 pasal 7 dan 8 tentang Sema itu merupakan hasil buah pikir yang awalnya berasal dari para anggota Sema Tarbiyah berjumlah 17 orang yang kemudian kami bersama-sama berunding dengan ketua Sema se-UIN untuk membawa ke Warek III dan alhamdulillah dengan jasa para ketua Sema se-UIN, keberadaan lembaga ini sudah semakin jelas tata kerjanya setelah dicantumkan dalam buku saku apa yang menjadi hasrat para ketua Sema.

Saya (selaku ketua Sema FTK) selalu membahasakan kepada para anggota Sema di Tarbiyah bahwa kita harus akui bahwa kita memang belum sempat membangun sebuah bangunan mewah yang dilihat dan dikagumi banyak orang, namun kita harus bangga dan bahagia bahwa kita telah mampu membuat pondasi yang kokoh yang darinya akan terbangun sebuah bangunan indah nan mewah yang akan menjulang tinggi ke langit. Inilah secercah cahaya yang kita persembahkan untuk generasi Sema berikutnya,

Saya rasa itu sebuah progrest dalam sebuah lembaga yang keberadaanya masih layaknya sebagai  bayi (tak tahu apa-apa), sebuah lembaga baru yang dituntut berbuat lebih. Suatu kewajaran jika ditahun pertama ini keberadaaan Sema masih terkatung-katung seperti ini(masih dalam tahap adaptasi) insyaAllah Sema ditahun-tahun berikutnya tak lagi seperti Sema tahun ini. Saya yakin akan jauh lebih baik dengan adanya pondasi yang kami telah bangun ini. Olehnya itu saya katakan bahwa pihak yang mengatakan bahwa kalau bisa Sema dihapuskan saja karena tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya maka saya rasa pernyataan itu pernyataan yang terlalu dini untuk diungkapkan dan belum pantas dikeluarkan untuk saat ini, terkecuali 3 atau 4 tahun ke depan keberadaan Sema masih saja seperti tahun ini, maka saya rasa pernyataan itu sudah pas untuk dilontarkan. Sema sekarang berada dalam tahap perjuangan untuk membangun pondasi untuk generasi Sema tahun-tahun berikutnya.

Apalagi pernyataan itu dijustifikasi juga untuk Sema Tarbiyah dan keguruan.. tunggu dulu, saya dengan tegas mengatakan bahwa Sema Tarbiyah telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana yang ada dibuku saku dan itu dibuktikan dengan realitas Sema di Fakultas Tarbiyah dan keguruan yang tetap eksis dalam mengawal kelembagaan mahasiswa ditingkat fakultas.

Pada periode Opak kemarin, Sema Tarbiyah tampil sebagai pengawas dari Dema dan para HMJ. Sema Tarbiyah khususnya komisi penetap kebijakan dan komisi pengawasan telah melahirkan dan menetapkan mekanisme pemilihan ketua tingkat dan sekretaris kelas dan itu telah tersebar ke masing-masing kelas melalui surat edaran Sema.

Kita ketahui bersama bahwa keberadaan ketua tingkat dan sekretaris kelas ini sangat sensitif karena merekalah yang akan menentukan terpilihnya ketua HMJ dan pengurus Sema-F sehingga nantinya ketua tingkat dan perangkatnya akan di-SK-kan oleh dekan melalui perantaraan Sema-F sehingga disaat pemilihan Sema dan HMJ tak ada lagi ketua dan sekretaris-sekretaris kelas gadungan yang memberikan suaranya karena harus dibuktikan dengan SK. Dan Alhamdulillah pemilihan ketua dan sekretaris kelas 80% sudah rampung pada hari senin 07 September 2015 dan 100% rampung pada tanggal 11 September 2015.

Sema Tarbiyah juga telah menjalankan tugasnya dengan baik khususnya dalam komisi pengawasan yang selama ini mengawasi kegiatan kemahasiswaan Dema dan HMJ walaupun masih berjalan kurang optimal. Diantara bentuk pengawasan terhadap kegiatan Dema dan HMJ ialah pengawasan dalam hal kegiatan dan keuangan. Sebelum melaksanakan kegiatan, harus memasukkan surat pemberitahuan ke Sema bahwa kegiatan seperti ini akan diadakan dan nantinya akan mendapat legitimasi dari Sema.

Dalam bidang perencanaan dan penetap kebijakan dari awal kepengurusan Dema dan HMJ, Sema Tarbiyah sudah mengumpulkan seluruh program kerja Dema dan HMJ yang dibahas dalam sebuah rapat di Sema mana yang realistis dan mana yang harus dihapus dan selanjutnya komisi ini menetapkan dan melegitimasi program-program kerja Dema dan HMJ sejajaran Fakultas Tarbiyah dan Keguruan. Dan Alhamdulillah akhir-akhir ini sudah beredar surat instruksi Sema ke Dema dan seluruh HMJ di fakultas Tarbiyah dan Keguruan untuk diadakan sidang berupa evaluasi seluruh kegiatan Dema dan HMJ selama kurun waktu 7 bulan. Inilah realitas Sema Tarbiyah yang keberadaannya tetap eksis karena telah menjalankan tugas dan bekerja sesuai dengan fungsinya walau masih kurang optimal (wajarlah masih awal).

Tak apalah Sema tahun ini menuai kritikan dan panen sangkaan. Namun yang terpenting Sema tahun ini bisa menghasilkan pijakan untuk Sema tahun depan. Sema tahun ini menghasilkan madu sebagai obat untuk keberlangsungan hidup Sema berikutnya.

Untukmu senat mahasiswa yang bermarwah. Sema FTK yang eksistensinya begitu mengagungkan yang darinya lahir berbagai inovasi.

Wallahu A’lam bi Ash-Shawab

*Penulis adalah Ketua Sema Fakultas Tarbiyah dan Keguruan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar