Jumat, 04 Maret 2016

Mahasiswa KGM Lakukan Aksi Menuntut Aturan Drop Out

Salah satu mahasiswan terlihat berbicara melalui speaker sambil menyuarakan tuntutannya terkait SK DO di depan Gedung Rektorat. Kamis (03/03/2016)
 Washilah -- Mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Gerbang Mahasiswa (KGM) melakukan demonstrasi didepan Gedung Rektorat UIN Alauddin. Aksi ini dilakukan untuk meminta pencabutan Surat Keputusan (SK) Drop Out (DO). Kamis (03/02/2016)

Dalam tuntutannya, surat pernyataan yang ditandatangani oleh mahasiswa ketika awal pendaftaran tahun akademik dianggap bertentangan dengan SK nomor empat yang dikeluarkan Rektor.

Fachrul Rozy Akmal salah satu mahasiswa yang ikut dalam aksi mengutarakan tuntutannya mengenai poin keempat dalam surat pernyataan, “ Mahasiswa baru yang masuk mengundurkan diri sebagai mahasiswa UIN Alauddin Makassar, jika dalam waktu dua semester berturut-turut terhitung mulai tahun akademik yang telah ditentukan tidak mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2.00 mengundurkan diri,” ungkapnya. Lebih lanjut Fachrul mempertanyakan mengenai penafsiran kalimat “Pengunduruan Diri” yang berbeda dari pengaplikasiannya.

Wakil rektor I Bidang Akademik Prof Mardan M Ag yang ikut dalam musyawarah tersebut langsung menanggapi, “itu adalah aturan secara nasional baik dari Direktur Jendral (Dirjen) bahkan dari Peraturan Menteri Agama (PMA),” tuturnya.

Menurut Guru Besar Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) itu aturannya sudah sesuai, dimana dalam buku saku pasal empat menyatakan bahwa mahasiswa yang telah menyelesaikan masa studinya tetapi tidak mencapai IPK 2,00 dinyatakan tutup.

“Begitu pun pedoman edukasi pasal 56 ayat 3 mahasiswa yang telah menghabiskan masa studi dua semester tetapi tidak mencapai standar IPK dinyatakan putus studi, sama dengan buku saku,” tambahnya lagi.

Laporan | Nurjannah (Mag)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar